Program Pelatihan Industri dan Program Praktek kerja ini adalah untuk menerima para pekerja berusia muda dan paruh baya dari luar negeri untuk datang ke Jepang
1.Tujuan program
Program Pelatihan Industri dan Program Praktek kerja ini adalah untuk menerima para pekerja berusia muda dan paruh baya dari luar negeri untuk datang ke Jepang, serta membantu perkembangan sumber daya manu-sia yang akan memberikan sumbangan kepada industri-industri di Negara asal mereka me-lalui pengalihan teknologi industri dan profesi, keahlian dan pengetahuan yang dimiliki oleh Jepang.
Berikut: Lowongan Kerja Perusahaan Jepang Terbaru
-> Lowongan Visa Kerja Ke Jepang gaji 20juta/bulan [Gratis !!]
-> Lowongan Kerja Ex Magang Jepang Terbaru
Berikut: Lowongan Kerja Perusahaan Jepang Terbaru
-> Lowongan Visa Kerja Ke Jepang gaji 20juta/bulan [Gratis !!]
-> Lowongan Kerja Ex Magang Jepang Terbaru
2. Kerangka kerja dasar dari program magang jepang
Program-program ini terdiri dari kerangka kerja berikut ini:
① Para Trainee dan peserta magang teknis bukanlah pekerja yang tidak memiliki keahl-ian. Para trainee dan peserta magang teknis harus terlibat dalam pelatihan dan magang untuk membantu perkembangan sumber daya manusia internasional.
② Para trainee dan peserta magang teknis harus menerima pelatihan ditempat kerja (on-the-job training /OJT) pada lokasi produksi, selain mendapatkan pendidikan di dalam kelas, agar dapat memperoleh pengetahuan praktis teknis.
③ Para trainee dan peserta magang teknis harus dievaluasi kemampuan teknis mereka untuk memastikan telah terjadinya alih keterampilan.
④ Para trainee dan peserta magang teknis diharapkan menunjukkan keterampilan teknis yang mereka dapatkan di Jepang ketika mereka kembali ke Negara asal.
⑤ Para trainee dan peserta magang teknis akan tinggal di Jepang untuk memperoleh pelatihan dan magang teknis sampai maksimal 3 tahun.
⑥ Berdasarkan “Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Penerimaan Pengungsi” (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengendalian Imigrasi), keselamatan dan kesehatan, asuransi, bimbingan kehidupan sehari-hari, dan pemondokan dari para trainee dan peserta
magang teknis merupakan tanggung jawab dari organisasi penerima.
⑦ Para peserta magang teknis akan diperlakukan sebagai para pekerja dibawah tanggung
jawab dari perusahaan-perusahaan yang menerima para peserta magang teknis tersebut.
Hak-hak mereka sesuai undang-undang atas upah, jam kerja, keamanan dan kesehatan,
kompensasi pekerja, asuransi buruh/sosial, akan dijamin.
3.Status Kependudukan
① Para trainee memerlukan status kependudukan “trainee” sebagaimana yang ditetapkan
oleh “Undang-undang Imigrasi” agar dapat mengikuti pelatihan di Jepang. Status “traineer” ini merujuk pada “kegiatan-kegiatan un-tuk memperoleh teknik-teknik, keterampilan atau pengetahuan di dalam sektor publik dan swasta di Jepang”.
② Ketika para trainee telah menyelesaikan pelatihan dan menjadi peserta magang
teknis, maka para trainee tersebut harus mengubah status kependudukannya dari
status “trainee” menjadi status “kegiatan” atau “designated activities”, sesuai ketentuan
“Undang-undang Imigrasi”. Status “designat-ed activities” ini ditetapkan “Undang-undang Imigrasi” sebagai berikut: “Apabila para trainee telah mencapai hasil pelatihan yang
diinginkan dalam sebuah magang pekerjaan atau magang teknis, dan diakui kondisinya
sebagai penduduk yang baik, dan telah me-menuhi ketentuan yang telah ditentukan, para trainee tersebut dapat terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang sama sebagaimana sebagai peserta pelatihan yang dipekerjakan oleh perusahaan-perusahaan penerima di mana pelatihan tersebut dilaksanakan”.
berikut informasi tentang ➞ program magang jepang wanita
berikut informasi tentang ➞ program magang jepang wanita