Sertifikat Pendaftaran bagi Orang Asing
Karena orang Jepang diwajibkan untuk mendaftarkan tempat kediaman mereka kepada pihak yang berwenang di daerah mereka, maka Anda akan mendaftarkan diri sebagai orang asing sesuai dengan Undang-undang Pendaftaran Orang Asing.
Undang-undang ini mewajibkan para pendatang dari luar Jepang yang menetap selama 90 hari atau lebih di Jepang untuk mengajukan pendaftaran tempat kediaman mereka kepada pihak berwenang di daerah tersebut.
Apabila Anda mengajukan permohonan pendaftaran, maka sebuah sertifikat Pendaftaran Pendatang Asing akan dikeluarkan kira-kira dalam waktu satu minggu: Pergilah ke kantor-kantor pihak yang berwenang di daerah tersebut untuk mengambil sertifikat ini.
Mencegah hilangnya paspor
Pada prinsipnya, Anda harus menjaga dengan baik paspor Anda, namun paspor tersebut dapat saja tercuri atau hilang. Untuk mencegah hal ini, Anda dapat meminta perusahaan Anda untuk menyimpannya. Apabila Anda mengajukan permohonan tertulis, maka perusahaan Anda akan mengeluarkan tanda penerimaan penyimpanan untuk diberikan kepada Anda.
Apabila Anda meminta perusahaan untuk mengembalikan paspor Anda, maka perusahaan tersebut harus mengembalikannya kepada Anda tanpa penundaan.
Perubahan status tempat kediaman
Sebagaimana yang telah disebutkan, apabila Anda lulus “Ujian Keterampilan Perdagangan
Nasional (tingkat dasar 2) “atau system penilaian tingkat utama yang telah disetujui oleh JITCO”, maka status kependudukan Anda akan berubah dari “pelatihan” ke “kegiatan yang diberikan” (“designated activities”). Untuk prosedur lebih lanjut mengenai perubahan ini, ikuti petunjuk dari orang yang bertanggung jawab dalam Perusahaan Anda di Jepang atau dari instruktur pelatihan.