Undang-Undang Ketenagakerjaan di Jepang | Lowongan | Beasiswa | Magang | Kerja | jepang

Undang-Undang Ketenagakerjaan di Jepang

bagi anda yang ingin magang dan bekerja dijepang, sebaiknya anda mengetahui undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di negara jepang
tenaga kerja dijepang

Berikut ini akan dijelaskan tentang UU yang berkaitan dengan ketenagakerjaan di Jepang
                                  

Berikut ini akan dijelaskan tentang UU yang berkaitan dengan ketenagakerjaan di Jepang, yang diberlakukan mulai : dari waktu dimulainya kegiatan memperoleh keterampilan di perusahaan penerima di jepang.

Jam Kerja, Hari Libur dan Cuti Kerja

1) Jam kerja adalah waktu dari jam mulai bekerja sampai selesai, dikurangi waktu istirahat. Waktu yang diperlukan untuk perjalanan pulang pergi kerja tidak termasuk dalam jam kerja.

2) Jam kerja ditentukan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Untuk lembur yang melewati jam kerja dalam peraturan hukum ini, akan dibayarkan upah tambahan.

3) Perusahaan penerima dijepang harus memberikan jam istirahat dalam jam kerja minimal 45 menit apabila jam kerja 1 hari melebihi 6 jam, dan minimal 1 jam apabila jam kerja melebihi 8 jam.

4) Apabila ada masa pekerjaan sibuk dan masa agak luang, perusahaan penerima dapat menggunakan sistem jam kerja non-reguler, setelah menyelesaikan prosedur tertentu.

Hari Libur dan Cuti Kerja

1) Perusahaan penerima harus memberikan hari libur sekurang-kurangnya sekali seminggu atau 4 hari dalam 4 minggu.

2) Apabila Peserta telah bekerja 6 bulan sejak dimulainya kegiatan memperoleh keterampilan, dan sekurang-kurangnya telah masuk kerja 80% dari total hari kerjanya, maka ia akan memperoleh cuti yang dibayar sebanyak 10 hari. Selanjutnya cuti dibayar ini akan ditambah 1 hari setiap bekerja 1 tahun.

3) Cuti dibayar ini diberikan kepada Peserta dengan maksud untuk memulihkan kelelahan fisik, sehingga Peserta tidak boleh meminta perusahaan penerima untuk membeli cuti tersebut.

Upah kerja

(1) Lima prinsip pembayaran upah kerja Supaya pembayaran upah kerja dilakukan dengan tepat, ada 5 prinsip yang ditetapkan dalam Undang Undang Standar Ketenagakerjaan, yaitu sbb.:
1) Prinsip pembayaran dengan uang
Upah kerja harus dibayar dengan uang (yen Jepang).

2) Prinsip pembayaran langsung
Upah kerja harus dibayar langsung kepada Peserta.

3) Prinsip pembayaran jumlah keseluruhan upah kerja
Upah kerja harus dibayar dalam jumlah keseluruhan.

4) Prinsip pembayaran setiap bulan
Upah kerja harus dibayar sekurang-kurangnya satu kali setiap bulan

5) Prinsip pembayaran pada tanggal tertentu
Upah kerja harus dibayar pada tanggal yang telah ditetapkan.

(2) Transfer upah kerja ke rekening bank

Transfer upah kerja ke rekening bank merupakan pengecualian dalam prinsip pembayaran langsung. Transfer ini dapat dilakukan apabila memenuhi syarat di bawah ini, berdasarkan perjanjian buruh-manajemen mengenai transfer ke rekening pada perusahaan penerima.
-) Peserta menyetujuinya
-) Ditransfer ke rekening tabungan atas nama Peserta sendiri
-) Seluruh jumlah upah kerja yang ditransfer dapat diambil pada tanggal pembayaran upah kerja yang ditentukan.

(3) Yang dipotong dari upah kerja

Sebagai pengecualian dari prinsip pembayaran jumlah keseluruhan upah kerja, biaya di bawah ini dapat dipotong dari upah kerja.
1) Pajak pendapatan, pajak penduduk, premi asuransi sosial dan premi asuransi kerja.
Pemungutan pajak pendapatan dan pajak penduduk serta pemotongan untuk premi asuransi sosial dan premi asuransi kerja ditetapkan oleh hukum.

2) Biaya akomodasi, biaya listrik/gas/air, dll.
Apabila biaya ini dipotong dari upah kerja, maka perusahaan penerima harus menyebutkannya dalam perjanjian buruh-manajemen.

(4) Persentase penambahan upah kerja

Perusahaan penerima harus membayar penambahan upah kerja dalam persentase tertentu dari upah kerja normal apabila menyuruh kerja lembur, kerja pada hari libur, dan kerja pada malam hari.
1) kerja lembur (kerja yang melewati waktu jam kerja yang ditentukan hukum) : 25% atau lebih (prinsip)
2) kerja malam hari (kerja jam 10 malam sampai jam 5 pagi) : 25% atau lebih
3) kerja hari libur (kerja di hari libur yang ditetapkan hukum) : 35% atau lebih

(5) Upah Minimum

Di Jepang ada standar upah minimum sesuai ketentuan UU Upah Minimum, sehingga apabila upah kerja tidak dibayarkan melebihi upah minimum, maka ini merupakan pelanggaran UU Upah Minimum. Ada dua jenis upah minimum berikut ini. Untuk no 1) upah minimum regional, direvisi setiap tahun pada bulan Oktober.

1) Upah minimum regional
Ditetapkan berdasarkan prefektur dan diberlakukan untuk tenaga kerja yang bekerja di prefektur tersebut.

2) Upah minimum tertentu (berdasarkan industri)
Diberlakukan untuk tenaga kerja yang bekerja di bidang industri tertentu di prefektur tersebut.



credit by
jasa fotografer liputan natalan 
harga paket documentasi pemakaman 
harga instalasi cctv jakarta 

Ditulis Oleh : Dagangku corps ~Lowongan | Beasiswa | Magang | Kerja | jepang

kenshusei magang jepang Anda sedang membaca artikel berjudul Undang-Undang Ketenagakerjaan di Jepang yang berisi tentang Lowongan | Beasiswa | Magang | Kerja | jepang >> Kenshusei.com Magang Jepang : Anda tidak diijinkan mengcopy paste artikel ini.

Blog, Updated at: 8:59 PM